PENERIMAA SISWA BARU SMA SANUDIN

A. LANDASAN HUKUM:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31

  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

  5. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

  6. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

  7. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006

  8. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan  Dasar dan Menengah

  9. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

  10. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah SDMI, SMP-MTS, SMA-MA

  11. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
B. DASAR :
  1. Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA Dirjenmandikdasmen Depdiknas RI
  2. Nomor:697/C4/MN/2007 tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Program
  3. Rintisan Sekolah Menengah Atas Bertaraf Internasional (R-SMA-BI)
  4. Buku Panduan Penyelenggaraan Program Rintisan SMA Bertaraf Internasional (RSMA-BI) oleh Direktorat Pembinaan SMA, Dirjenmandikdasmen Depdiknas RI tahun 2009. 
  5. Surat Direktur Pembinaan SMA Dirjen Mandikdasmen Depdiknas RI
  6. Nomor:169/C.C4/MN/2009 tanggal 10 Februari 2009 perihal Mekanisme Penerimaan
  7. Siswa Baru (PSB) Rintisan SMA Bertaraf Internasional. 
C. ASAS:

  1.  Objektif, artinya bahwa PSB, baik siswa baru maupun pindahan harus memenuhi
  2. ketentuan umum yang telah ditetapkan;
  3. Transparan, artinya PSB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
  4. termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
  5.  Akuntabel, artinya PSB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baikprosedur maupun hasilnya;
  6. Tidak diskriminatif, artinya PSB dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras,dan golongan.
  7. Kompetitif, artinya PSB dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai-nilai yang iperoleh calon siswa dari setiap tahapan seleksi sesuai dengan pembobotan yang udah ditetapkan.
BERDASARKAN KETENTUAN TERSEBUT MAKA, SMA SANUDIN MELAKUKAN TES WAWANCARA DENGAN TUJUAN UNTUK MENYELEKSI SEJAUHMANA KEMAUAN/NIAT MAUPUN KEMAMPUAN CALON SISWA BARU, YANG NANTINYA AKAN MENJADI SISWA BARU SMA SANUDIN PANGKALAN BALAI.
DARI JUMLAH PENDATARAN CALON SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011 BERJUMLAH 245 PESERTA, YANG SELANJUTNYA  CALON SISWA BARU AKAN  MENGIKUTI TES WAWANCARA YANG DILAKSANAKAN PADA HARI SENIN TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN HARI SELASA TANGGAL 13 JULI 2010.
PENGUMUMAN SELEKSI TES WAWANCARA AKAN DIUMUMKAN PADA HARI RABU TANGGAL 14 JULI 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar